Daily News|Jakarta – Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada awal 2020 merupakan opsi terakhir yang diambil agar defisit keuangan bisa teratasi. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelar rapat 150 kali sebelum memutuskan penyesaian tersebut.
“Sebenarnya saya ingin menyampaikan, jadi sebenarnya kita Kemenkeu kita merapatkan ini lebih dari 150 kali, hampir setiap hari. Jadi penyesuaian iuran itu the last option,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo di acara FMB9, Jakarta, Senin (7/10).
Rapat mengenai BPJS Kesehatan diadakan bersama Kementerian Koordinator Bidang PMK dan Kementerian Kesehatan yang awalnya memutuskan untuk melakukan bauran kebijakan dengan tujuan menekan potensi defisit.
Adapun bauran kebijakan tersebut seperti membenahi sistem layanan kesehatan secara penuh, mulai dari sistem rujukan, klaim, dan lain sebagainya yang membuat BPJS Kesehatan berkelanjutan atau sustainable.
Berikut daftar penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa
(Ose/Daily News Indonesia)
Discussion about this post