• Terkini
  • Trending
Orwelism Mengancam Indonesia

Orwelism Mengancam Indonesia

Junta Myanmar Bebaskan 23 Ribu Tahanan

Junta Myanmar Bebaskan 23 Ribu Tahanan

PKS: Hentikan Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara

PKS: Hentikan Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara

Mengenal Diaz-Canel, Pewaris Dinastri Castro di Kuba

Mengenal Diaz-Canel, Pewaris Dinastri Castro di Kuba

Startup Indonesia Raih Penghargaan di Hannover Messe

Startup Indonesia Raih Penghargaan di Hannover Messe

Junta Myanmar Akan Hadiri Pertemuan ASEAN di Jakarta

Junta Myanmar Akan Hadiri Pertemuan ASEAN di Jakarta

Demokrat Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Ketua DPC

Demokrat Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Ketua DPC

Kasus COvid-19 India Ratusan Ribu Perhari, Menkes Serukan Waspada

Kasus COvid-19 India Ratusan Ribu Perhari, Menkes Serukan Waspada

KNPI Minta Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

KNPI Minta Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

Pemerintah Bersiap Bangun PLTN untuk Masa Depan

Pemerintah Bersiap Bangun PLTN untuk Masa Depan

KH. Hasyim Asy’ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia? Kemendikbud Diprotes

KH. Hasyim Asy’ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia? Kemendikbud Diprotes

Mahfud: Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan

Mahfud: Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan

Survei Korupsi Kok Respondennya ASN?

Survei Korupsi Kok Respondennya ASN?

  • Home
  • News
  • Tech
  • Kolom
  • Wisata
  • Convergence
    • DN-TV
    • DN-RADIO
    • DN-PAPER
    • DN-MEDSOS
    • DN-EO
Kamis, 22 April 2021
Daily News Indonesia
  • Home
  • News
    • Semua
    • Ekonomi
    • Hallo Mancanegara
    • Hukum
    • Megapolitan
    • Politik
    PKS: Hentikan Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara

    PKS: Hentikan Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara

    Demokrat Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Ketua DPC

    Demokrat Minta Polisi Usut Pencatutan Nama Ketua DPC

    KNPI Minta Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

    KNPI Minta Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

    Pemerintah Bersiap Bangun PLTN untuk Masa Depan

    Pemerintah Bersiap Bangun PLTN untuk Masa Depan

    KH. Hasyim Asy’ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia? Kemendikbud Diprotes

    KH. Hasyim Asy’ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia? Kemendikbud Diprotes

    Mahfud: Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan

    Mahfud: Skandal BLBI Masih Bisa Dipidanakan

    Survei Korupsi Kok Respondennya ASN?

    Survei Korupsi Kok Respondennya ASN?

    Kunjungan Menlu Iran ke Indonesia

    Kunjungan Menlu Iran ke Indonesia

    Hasil Pilkada Sabu Raijua Dibatalkan MK

    Hasil Pilkada Sabu Raijua Dibatalkan MK

    Demokrat: Kami Tetap di Luar Pemerintahan

    Demokrat: Kami Tetap di Luar Pemerintahan

  • Tech
    • Semua
    • Apps
    • Mobile
    • Sains
    Startup Indonesia Raih Penghargaan di Hannover Messe

    Startup Indonesia Raih Penghargaan di Hannover Messe

    Akun Resmi Medsos Ustaz Abdul Somad Kembali Lenyap

    Akun Resmi Medsos Ustaz Abdul Somad Kembali Lenyap

    Akun Medsos Ditegur Polisi SiberAkun Medsos Ditegur Polisi Siber

    Akun Medsos Ditegur Polisi SiberAkun Medsos Ditegur Polisi Siber

    Konten Seronok: TikTok Diarang Pakistan

    Konten Seronok: TikTok Diarang Pakistan

    Abaikan Seruan Demo Anti-Kremlin, Rusia Gugat Google & TikTok

    Abaikan Seruan Demo Anti-Kremlin, Rusia Gugat Google & TikTok

    Twitter akan Tutup Akun Pembuat Hoaks

    Twitter akan Tutup Akun Pembuat Hoaks

    WhatsApp Mulai Blokir Pesan Jika Tak Penuhi Syarat dan Ketentuan Baru

    WhatsApp Mulai Blokir Pesan Jika Tak Penuhi Syarat dan Ketentuan Baru

    Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Diperpanjang

    Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Diperpanjang

    Misi UEA Tiba di Planet Mars

    Misi UEA Tiba di Planet Mars

    Yang Dicari Cleopatra, Malah Temukan Mumi Berlidah Emas

    Yang Dicari Cleopatra, Malah Temukan Mumi Berlidah Emas

  • Kolom
    • Semua
    • Duta Islam
    • Haz Pohan
    • Hersubeno Arief
    • M. Mufti Mubarok
    • Ustad Fahmi
    • Utteng
    Demokrat Dekat dengan Pemilih Islam, Seberapa Dekat?

    Demokrat Dekat dengan Pemilih Islam, Seberapa Dekat?

    Menyikapi bom bunuh diri Makassar

    Menyikapi bom bunuh diri Makassar

    Orwelism Mengancam Indonesia

    Orwelism Mengancam Indonesia

    ISRA’ MI’RAJ DI ERA COVID 19

    ISRA’ MI’RAJ DI ERA COVID 19

    ISRA’ MI’RAJ DI ERA COVID- 02

    ISRA’ MI’RAJ DI ERA COVID- 02

    ASEAN dan Krisis Myanmar

    ASEAN dan Krisis Myanmar

    The New Istiqlal

    The New Istiqlal

    Muslim Amerika dan issu Palestina

    Muslim Amerika dan issu Palestina

    Ketika segalanya dipolitisir!

    Ketika segalanya dipolitisir!

    Militer dalam Politik Myanmar

    Militer dalam Politik Myanmar

  • Wisata
    • Semua
    • Kuliner
    • Travel
    Kunjungan Wisman ke Sumut Bulan Januari Hanya 8 Orang

    Kunjungan Wisman ke Sumut Bulan Januari Hanya 8 Orang

    Wisata Halal: Mengapa Khawatir?

    Wisata Halal: Mengapa Khawatir?

    Turis Cina Tak Datang, Pariwisata Melempem

    Turis Cina Tak Datang, Pariwisata Melempem

    Terkubur 2000 Tahun, Kedai ‘Fastfood’ di Pompeii Siap Dibuka

    Terkubur 2000 Tahun, Kedai ‘Fastfood’ di Pompeii Siap Dibuka

    Kunjungan Wisatawan ke Kamboja Anjlok 76 Persen

    Kunjungan Wisatawan ke Kamboja Anjlok 76 Persen

    Turki: Kunjungan Terlaris Turis Indonesia

    Turki: Kunjungan Terlaris Turis Indonesia

    Libur Bersama: Penumpang KA Melonjak 73 Persen

    Libur Bersama: Penumpang KA Melonjak 73 Persen

    Saat Libur: AP II Mencatat 344 Ribu Pelancong

    Saat Libur: AP II Mencatat 344 Ribu Pelancong

    Wisata di Bali Mulai Pulih: Lebih 9 Ribu Sehari

    Wisata di Bali Mulai Pulih: Lebih 9 Ribu Sehari

    95 Persen Travel Bureau ‘Tiarap’

    95 Persen Travel Bureau ‘Tiarap’

  • Convergence
    • DN-TV
    • DN-RADIO
    • DN-PAPER
    • DN-MEDSOS
    • DN-EO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Kolom Haz Pohan

Orwelism Mengancam Indonesia

20 Maret 2021
di Haz Pohan, Kolom
7 min read
1
0
Orwelism Mengancam Indonesia
3
BAGIKAN
8
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

POLISI virtual alias virtual police menuai sorotan dan kritik belakangan ini karena sempat menjemput seorang warganet asal Slawi, Jawa Tengah, AM, yang menulis komentar di unggahan akun @garudarevolution terkait Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Tentu saja penangkapan kritik menjadi fenomena menakutkan public dan netizen. Karena itu tak salah jika orang menyatakan telah tiba zaman Orwellisme di Indonesia, yang terkenal dengan ucapannya: “Big Brother is Watching!” Anda dipantau. Hati-hati.

Orwellisme itu diambil dari nama George Orwell, aslinya wartawan dan penulis bernama Eric Arthur Blair. Karyanya dicirikan oleh prosa jernih, kritik sosial yang menggigit, oposisi terhadap totalitarianisme, dan dukungan blak-blakan dari sosialisme demokratis.

“Nineteen Eighty-Four” adalah karyanya yang diterbitkan pada tahun 1984, sebuah novel fiksi ilmiah sosial dystopia, diterbitkan pada 8 Juni 1949 oleh Secker & Warburg sebagai buku kesembilan dan terakhir Orwell yang diselesaikan dalam hidupnya.

Secara tematis, ‘Nineteen Eighty-Four’ berpusat pada konsekuensi totalitarianisme, pengawasan massa, dan resimentasi yang represif terhadap orang dan perilaku dalam masyarakat. Orwell seorang sosialis demokratis, mencontoh pemerintahan otoriter dalam novel setelah Stalinis Rusia. Secara substantif, novel ini mengkaji peran kebenaran dan fakta dalam politik dan cara mereka dimanipulasi.

Di zaman totaliter, masyarakat saling-menginteli, memata-matai dan melaporkan pengamatan atau fitnah mereka kepada penguasa. Zaman inilah yang dianggap netizen telah Kembali dengan diperkenalkannya ‘Cyber Police’. Konsekuensinya mengerikan.

“Hai-hati, banyak ‘kibus’ (kaki busuk) alias pengadu,” kata orang Medan.

Kembali ke kisah AM pengeritik Gibran, putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu tentang sepak bola dan jabatannya di Solo. Polresta Solo pun disebutkan langsung menjemput AM dari Slawi untuk dibawa ke markas polisi di kota tempat Gibran memimpin tersebut.

Di sana, petugas mengklarifikasi kepada AM di mana sang penulis komentar tersebut pun menyampaikan permintaan maaf dan menghapus unggahannya di medsos.

Setelah permintaan maaf disampaikan, Polresta Solo pun memulangkan yang bersangkutan tanpa dilakukan penahanan. Semua proses itu pun terdokumentasi dan diunggah ke akun medsos milik Polresta Solo.

“Komentar tersebut sangat mencederai KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan seluruh masyarakat Kota Solo yang telah menyelenggarakan Pilkada langsung sesuai UUD 1945,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Meski tak berproses hukum secara pidana, namun upaya kepolisian menjemput dan memberikan peringatan kepada AM telah menuai kritik lantaran dinilai mengekang demokrasi. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), menilai bahwa pernyataan AM itu hanya sebagai olok-olokan atau kesinisan.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mempertanyakan penentuan kategori hoaks oleh tim polisi virtual itu. Menurutnya, dasar penilaian polisi patut dipertanyakan, mengingat media sosial kini menjadi ranah berinteraksi yang paling banyak dilakukan oleh warga Indonesia, atau lebih dikenal dengan istilah warga +62.

Sebaliknya, Ade Safri menegaskan langkah yang dilakukan jajarannya di Polresta Solo itu sebagai bagian dari restorative justice. Restorative justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.

Pendekatan itu sendiri terdapat dalam instruksi Kapolri Jenderal Pol Lisyto Sigit Prabowo kepada jajarannya.   SE yang keluar setelah Jokowi mewacanakan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  dalam Rapim TNI-Polri itu berisi pedoman bagi penyidik dalam memproses kasus-kasus tersebut di Indonesia.

Pendekatan restorative justice adalah poin pertama yang ditekankan Listyo dari total 11 poin instruksi dalam SE itu.

“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” kata Listyo dalam poin I surat edaran yang dikeluarkan.

Polisi Virtual

‘Virtual Police’ sendiri merupakan satuan tugas baru yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat masih berpangkat Komisaris Jenderal dan akan berstatus sebagai calon Kapolri.

Semangat Listyo untuk mewujudkan tim tersebut adalah agar dapat memberi edukasi kepada masyarakat sehingga potensi pelanggaran pidana di jagat dunia maya dapat ditekan.

Virtual Police pun telah resmi beroperasi sejak 24 Februari 2021. Mereka ditugaskan untuk memantau konten-konten yang berseliweran di media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Slamet Uliandi menjelaskan konten yang diawasi ialah yang bermuatan hoaks ataupun hasutan di berbagai platform seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Apabila virtual police menemukan konten yang terindikasi melakukan pelanggaran itu, maka tim akan mengirimkan peringatan lewat medium pesan atau direct message ke pemilik akun.

“Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses. Pertama edukasi, kemudian peringatan virtual,” kata Slamet dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, polisi virtual yang memberikan teguran akan meminta pemilik akun menghapus konten yang berpotensi melanggar pidana dalam waktu 1×24 jam, peringatan akan diberikan dua kali untuk penghapusan akun.

Polisi, kata dia, melakukan kajian terhadap konten bersama dengan sejumlah ahli seperti ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.

Apabila tak direspons, baru pemanggilan terhadap pemilik akun untuk diklarifikas polisi itu dilayangkan. Dalam hal ini, polisi mengklaim akan menekan upaya penindakan hukum secara pidana sebagai langkah terakhir.

“Kami lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice baru laporan polisi. Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice,” ucap dia.

PERIKLANAN

Meskipun demikian, tak semua kasus dapat dikedepankan upaya restorative justice. Slamet menerangkan hal itu hanya dapat dilakukan terhadap dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Ia menyebut pelaku yang terlibat di kasus tersebut bisa tidak ditahan.

Tak urung, penggunaan kekuasaan secara eksesif tetap saja menakutkan masyarakat yang memang kini tak terlepas dari penggunaan berbagai media internet.

“Ketika tiba era keterbukaan informasi dan kebebasan berekspresi, termasuk kritik, kita di Indonesia menghadapi era anomali, ketika kebebasan itu terancam dipenjara.”

“Tak terhindar, akan terjadi benturan vertical dan horizontal di sesame komponen bangsa. Yang satu mengadukan yang lain ketika dia dianggap bertentangan dengan kepentingannya, atau kepentingan kekuasaan yang berlindung di balik ‘Virtual Police’ tanpa brevet,” komentar netizen.

Ditulis kembali oleh: Haz Pohan, Pemred DNI

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
  Menyikapi bom bunuh diri Makassar
Tags: Jawa TengahOrwelismSlawi
Bagikan1Tweet1
Sebelumnya

Kontroversi Ketika Perpres Investasi Miras Dicabut

Selanjutnya

Pengadilan Distrik Jepang Legalkan Pernikahan Sejenis

Berkaitan Posts

Misi BKPM ke Korsel Berhasil Tarik 1 Pabrik ke Pati

Misi BKPM ke Korsel Berhasil Tarik 1 Pabrik ke Pati

Daily News|Jakarta – Satu perusahaan asal Korea Selatan dipastikan akan merelokasi pabriknya dari Dalian, China ke Pati, Jawa Tengah dengan...

Pupuk Subsidi Mulai Hilang, Petani Menjerit

Pupuk Subsidi Mulai Hilang, Petani Menjerit

Daily News|Jakarta – Petani di sejumlah daerah di Jawa Tengah mulai kesulitan menemukan pupuk subsidi di pasaran. Hal ini membuat...

Hubungan dan Kerjasama RI – UEA

Hubungan dan Kerjasama RI – UEA

Oleh: Fahmi Salim KEMEGAHAN Masjid Sheikh Zayed tak lama lagi akan kita saksikan di Kota Solo, Jawa Tengah. Tak perlu...

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo

Daily News|Jakarta – Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menangkap HT, pelaku pembunuhan satu keluarga pada Sabtu (22/8). Penangkapan dilakukan setelah 3...

PDIP Usung Gibran Putra Jokowi di Pilwalkot Solo

PDIP Usung Gibran Putra Jokowi di Pilwalkot Solo

Daily News|Jakarta – Ketua DPC PDIP Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo mengatakan partainya mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai...

Batang Disiapkan Sebagai Saingan Vietnam Tarik Investasi

Batang Disiapkan Sebagai Saingan Vietnam Tarik Investasi

Daily News|Jakarta – Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan banyak negara telah merencanakan untuk berinvestasi di Indonesia, utamanya ke kawasan industri...

Selanjutnya
Pengadilan Distrik Jepang Legalkan Pernikahan Sejenis

Pengadilan Distrik Jepang Legalkan Pernikahan Sejenis

Vaksinasi Massal Strategi Percepatan Herd Immunity

Vaksinasi Massal Strategi Percepatan Herd Immunity

Bagaimana Cara Bupati Terpilih Sabu Raijua Menjadi US Citizen?

Bagaimana Cara Bupati Terpilih Sabu Raijua Menjadi US Citizen?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia

Copyright ©2019 Daily News Indonesia

NAVIGASI

  • Tentang DNI
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Periklanan
  • Indeks
  • Kontak DNI

IKUTI KAMI

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • News
  • Tech
  • Kolom
  • Wisata
  • Convergence
    • DN-TV
    • DN-RADIO
    • DN-PAPER
    • DN-MEDSOS
    • DN-EO

Copyright ©2019 Daily News Indonesia

Silakan Login

Lupa Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In