Daily News|Jakarta – Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus meminta Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan mekanisme tanggap darurat menghadapi penanggulangan pandemi virus corona.
Pernyataan tersebut Ghebreyesus sampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
“Kami merekomendasikan beberapa hal yang penting dan darurat untuk menekan transmisi lokal dan mencegah penyebaran lebih luas. Salah satunya, meningkatkan mekanisme tanggap darurat termasuk deklarasi darurat nasional,” ujarnya.
WHO memberikan rekomendasi kepada setiap negara, terutama pada negara yang memiliki populasi besar dengan ragam kapasitas dan sistem kesehatan di dalam negeriMenanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengungkap pihaknya belum melihat surat tersebut secara langsung.
“Tapi dari surat yang saya baca, yang didapat dari teman-teman media, rekomendasi bersifat umum ya yang diberikan WHO ke semua negara yang punya local transmission,” ujarnya.
Teuku menegaskan surat tersebut bersifat rekomendasi, sehingga tidak secara otomatis mengeluarkan status darurat nasional.
Pemerintah Arab Saudi memutuskan melarang masuk sementara seluruh individu dari Indonesia dan 50 negara lainnya demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Larangan itu dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi dan otoritas Penerbangan Sipil (GACA) Saudi yang disebarkan oleh Kedutaan Besar RI di Riyadh melalui pernyataan pada Jumat (13/3).
“Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara masuknya individu dari negara-negara tersebut, serta mereka yang telah berada di negara-negara tersebut selama 14 hari sebelum ketibaan di Arab Saudi, serta menghentikan sementara transportasi udara dan laut ke negara-negara itu dengan pengecualian bagi jalur evakuasi, pelayaran, dan perdagangan.”
KBRI Riyadh menuturkan pemerintah Saudi juga menyetop sementara seluruh penerbangan dan transportasi laut menuju Indonesia dan 50 negara lainnya.
Selain itu, KBRI Riyadh mengatakan seluruh warga Saudi dan ekspatriatnya dilarang untuk pergi ke Indonesia dan 50 negara itu.
“Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara perjalanan WN Saudi dan ekspatriat dari Saudi ke negara-negara Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Djibouti, Eritrea, Estonia, Ethiopia, Filipina, Hungaria, India, Indonesia,” bunyi pernyataan KBRI Riyadh.
Selain negara-negara tersebut, aturan itu juga berlaku bagi negara Irak, Iran, Italia, Jerman, Kenya, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Latvia, Libanon, Lithuania, Luxembourg, Malta, Mesir, Oman, Pakistan, Prancis, Uni Emirat Arab, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slovakia, Slovenia, Somalia, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Sudan Selatan, Suriah, Swedia, Swiss, Tiongkok, Turki, dan Yunani.
Meski begitu, KBRI Riyadh mengatakan Saudi tetap membuka jalur transportasi darurat seperti evakuasi dan juga jalur pelayaran serta perdagangan ke 51 negara tersebut.
Terkait dengan hal itu, KBRI Riyadh mengimbau seluruh WNI untuk tidak melakukan perjalan ke Saudi sementara waktu, terutama ke Mekkah, Madinah, dan Qatif.
KBRI Riyadh juga mengatakan pemerintahan Raja Salman memberi waktu 72 jam sejak aturan ini berlaku bagi setiap WNI yang memiliki kartu Iqamah (kartu penduduk Saudi) atau visa re-entry untuk kembali ke Saudi.
Aturan baru ini, papar KBRI Riyadh, berlaku sejak Kamis (12/3) pukul 18.00 waktu Saudi.
Sebelum mengeluarkan aturan ini, pemerintah Saudi juga telah menangguhkan perjalanan umrah ke Mekkah dan Madinah untuk sementara waktu bagi warga Muslim di seluruh dunia.
Indonesia termasuk salah satu negara yang sudah mengonfirmasi kasus virus corona. Sejauh ini dan lima di antaranya dinyatakan sembuh. Sementara dua orang dilaporkan meninggal. Di Arab Saudi sendiri ada 45 kasus virus corona dan nihil kematian.
Hingga saat ini virus corona telah menginfeksi 134.723 orang di 118 negara. Dari jumlah itu, 70.382 dinyatakan sembuh. Sedangkan 4.982 meninggal dunia.
Korban terbanyak ada di China, khususnya di Wuhan, Provinsi Hubei. Setelah itu, negara dengan kasus corona terbanyak yakni Italia, Iran, dan Korea Selatan. (HMP)
Discussion about this post