Daily News|Jakarta –Ketua Dewan Pertimbangan PB IDI Prof Zubairi Djoerban mengkritik klaim peneliti vaksin corona Nusantara yang juga digagas eks Menkes Terawan Agus Putranto. Dia menyoroti klaim vaksin Nusantara bisa menghasilkan antibodi seumur hidup.
“Vaksin Nusantara diklaim menciptakan antibodi seumur hidup. Mana buktinya?” kata Zubairi dalam akun Twitternya, Jumat (18/2).
Ia menambahkan, data-data terkait uji klinis vaksin yang dikembangkan melalui sel dendritik itu harus dipaparkan secara jelas. Jangan hanya mengeklaim dan membuat masyarakat bingung.
“Data uji klinis fase duanya saja belum ada, apalagi fase tiga. Jadi, jika mau bicara klaim, tentu harus dengan data. Harus dengan evidence based medicine. Jangan membuat publik bingung,” tutur Prof Zubairi yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 IDI ini.
Terawan menggagas vaksin Nusantara ini saat masih menjadi Menkes. Dalam kunjungannya ke RSUPD Dr Kariadi Semarang bersama sejumlah anggota DPR dari Komisi Kesehatan pada (16/2), Terawan menyebut vaksin ini baru menyelesaikan uji klinis I.
Vaksin ini dikembangkan atas kerja sama antara PT Rama Emerald Multi Sukses (Rama Pharma) bersama AIVITA Biomedical asal Amerika Serikat, Universitas Diponegoro (Undip), dan RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Prof Zubairi mempertanyakan apakah bukti dan data pengembangan vaksin Nusantara sudah lengkap. Zubairi mendukung setiap penelitian, tapi semuanya harus transparan.
“Bahkan para ahli dunia pun belum bisa menjawab apakah vaksin Moderna atau Sinovac atau Pfizer antibodinya tahan berapa lama. Tidak ada itu klaim yang mereka sampaikan bahwa antibodi dari vaksin-vaksin tersebut bisa bertahan enam bulan, satu tahun, apalagi seumur hidup,” jelas Guru Besar FK UI ini.
“Sekali lagi, saya mendukung upaya eradikasi, seperti vaksin. Tapi perlihatkan kepada publik datanya. Biar tak gaduh,” tegas dia.
Vaksin influenza saja, kata dia, bertahan kurang lebih setahun. Sebab, dipengaruhi mutasi virusnya.
“Dus, saya tak tahu motif klaim vaksin Nusantara itu. Ada yang tahu?” tutup Prof Zubairi. (DJP)