Daily News|Jakarta – Aparat kepolisian menangkap warga yang kedapatan membawa surat tes Covid-19 palsu. Penangkapan dilakukan di dua wilayah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dan Semarang, Jawa Tengah.
Penangkapan pertama menimpa dua warga Kapuas yang diamankan di perbatasan Anjir KM12, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Kedua pelaku berinisial MR dan AN sudah kami amankan di Mapolres Kapuas, beserta barang bukti,” ujar Kepala Satreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Sabtu (8/5), melansir Antara.
MR dan AN ditangkap petugas pada Kamis (6/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan saat masing-masing dari keduanya melintas menggunakan satu unit mobil truk. Saat diperiksa, keduanya mengeluarkan surat keterangan sehat yang diatas namakan salah satu klinik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Setelah dilakukan pengecekan ke klinik bersangkutan, pihak klinik justru mengaku tak menerbitkan surat keterangan swab antigen untuk MR dan AN.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat terkait tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana dalam Pasal 263 ayat 1,2 dan Pasal 268 ayat 1, dua juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman di atas enam tahun penjara.
Demi Terbang ke Jakarta
Penangkapan selanjutnya menimpa seorang penumpang di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Tersangka atas nama Erwin Ahmad Sirajudin itu membawa surat palsu demi dapat melakukan perjalanan ke Jakarta. Dia berencana untuk terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda Airlines pada pukul 09.55 WIB.
Namun, aksi terungkap saat petugas kepolisian di bandara melakukan pemeriksaan terhadap surat tes PCR Covid-19 yang dibawanya. Petugas curiga melihat surat berlogo Intibios Lab yang bertanggal 8 Mei 2019.
“Sekitar pukul 8 pagi, yang bersangkutan tiba di bandara dan menunjukkan surat tes PCR,” ujar Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dina Novita Sari di kantornya, Sabtu (8/5).
Saat ditanya kapan tes dilakukan, Erwin menjawab bahwa tes dilakoni pada pukul 06.00 WIB pada Sabtu, 8 Mei 2021. Sementara waktu yang tertera pada surat menunjukkan pukul 08.00 WIB.
Yakin surat tersebut palsu, petugas langsung mengamankan Erwin ke Mapolsek Semarang Barat.
Dalam pemeriksaan, Erwin mengakui bahwa surat yang dibawanya adalah palsu. Erwin membuat surat palsu tersebut seorang diri. Aksi ini dilakukan karena dirinya mendadak harus terbang ke Jakarta.
“Iya itu saya buat sendiri, ambil dari Google logonya terus saya cetak sendiri. Saya malu ini”, kata Erwin.
Hingga saat ini, Erwin masih menjalani pemeriksaan di Polsek Semarang Barat.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19, pemerintah menerapkan larangan mudik selama 6-17 Mei 2021. Selama masa larangan mudik, perjalanan boleh dilakukan bagi mereka yang masuk ke dalam kategori dengan keperluan tertentu.
Mereka yang akan bepergian menaiki pesawat diwajibkan untuk membawa beberapa dokumen syarat, seperti surat hasil negatif Covid-19 melalui tes GeNose C19, antigen, dan PCR dalam kurun waktu 1×24 jam. Selain itu, penumpang juga harus membawa surat izin bepergian dari pihak berwenang. (DJP)
Discussion about this post