Daily News|Jakarta – Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Susiwijono Moegiarso mengatakan, perpanjangan durasi karantina bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19 belum diputuskan.
Saat ini pemerintah sedang membahas apakah kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam (5 hari) menjadi 14×24 jam (14 hari) tersebut perlu diberlakukan untuk sejumlah negara atau tidak.
“Keputusan ini masih dibahas lebih lanjut dalam rapat rutin di Komite PC-PEN yang setiap minggu dilaporkan di rapat terbatas kabinet untuk mendapatkan arahan,” ujar Susiwijono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/6/2021).
Dia menuturkan, ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan sebelum membuat keputusan. Yang utama dan menjadi prioritas adalah pengendalian Covid-19. Selain itu, harus mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi ke depannya.
Susijiwono menuturkan, saat ini sesuai SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan beberapa ketentuan lainnya, bahwa karantina untuk pelaku perjalanan internasional masih selama 5X24 jam.
Kemudian, hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14X24 jam.
“Untuk pelaku perjalanan dari negara lain, termasuk Pakistan dan Filipina, masih belum diputuskan untuk karantina 14X24 jam,” tegas Susijiwarno.
“Keputusan penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional harus mempertimbangkan semua aspek, baik dari sisi pengendalian Covid-19, dari sisi ekonomi maupun hubungan kenegaraan kita,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan asal luar negeri. Hal ini khususnya yang berasal dari negara yang mengalami krisis Covid-19. Durasi karantina akan diperpanjang dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam.
“Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (4/6/2021).
Wiku mengatakan, perubahan aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 yang akan terbit dalam waktu dekat. Langkah ini ditempuh demi mencegah importasi kasus atau masuknya varian baru virus corona ke Indonesia yang dibawa pelaku perjalanan dari luar negeri.
“Pada prinsipnya mekanisme screening baik testing maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik demi mencegah importasi kasus,” ujar Wiku. (DJP)
Discussion about this post