Daily News|Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, keluar masuk Jakarta wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen guna mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan ini berlaku bagi warga yang menggunakan transportasi umum, baik udara, laut dan darat. Lalu, apa itu rapid test antigen?
Dilansir CNN, rapid test antigen menunjukkan di mana virus bersembunyi. Tes ini merupakan kunci untuk dengan cepat melacak dan mengisolasi kontak serta memutus rantai penularan.
Seperti PCR, rapid test antigen memerlukan swab hidung atau tenggorokan. Namun, berbeda seperti tes PCR, yang mencari materi genetik dari virus SARS-CoV-2, rapid test antigen mencari protein yang hidup di permukaan virus.
Proses ini sedikit kurang padat karya daripada pengujian PCR, karena tidak banyak bahan kimia yang terlibat, tetapi juga kurang sensitif. Antigen dapat terdeteksi ketika ada infeksi yang sedang berlangsung di tubuh seseorang.
Memiliki sifat cepat, lebih mudah, serta lebih murah, rapid test antigen dapat digunakan untuk pemeriksaan di sekolah, universitas dan tempat kerja. Meskipun tes ini tidak akan mengambil semua kasus, tapi dapat memungkinkan banyak orang yang terinfeksi diidentifikasi sebelum mereka memiliki gejala dan masuk ke karantina.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, surat keterangan rapid test antigen berlaku selama 14 hari. (DJP)
Discussion about this post