Daily News|Jakarta Sidang Habib Rizieq Syihab dalam kasus kerumunan dan data swab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (17/3) menjadi sorotan.
Dalam kasus kerumunan, Habib Rizieq dan tim pengacara memprotes sidang online karena audio yang bermasalah. Pada akhirnya sidang ditunda pada Jumat (19/3). Sedangkan pada kasus data swab, Habib Rizieq tetap memprotes sidang online meski audio sudah tak bermasalah.
Habib Rizieq dan tim pengacaranya ingin kasus tersebut disidangkan langsung di PN Jakarta Timur sesuai aturan KUHAP. Sebab berdasarkan Pasal 230 ayat (1) KUHAP, sidang digelar di pengadilan dalam ruang sidang.
Berikut bunyi Pasal 230 ayat (1) KUHAP: Sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang siding.
Bahkan Habib Rizieq dan tim pengacara sampai walk out dari sidang kasus data swab lantaran majelis hakim memutuskan sidang tetap digelar online.
Majelis hakim berpijak pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur sidang online dalam masa pandemi corona. Bahkan menurut MA, sepanjang 2020 sudah digelar 115.455 sidang online.
Meski demikian, penetapan sidang online di Perma 4/2020 tetap bergantung diskresi majelis hakim. Majelis hakim dapat memutuskan apakah sidang digelar online atau offline (langsung di ruang sidang pengadilan). Sehingga tak seluruh sidang selama pandemi corona digelar online.
Ini rangkum deretan sidang online dan offline di kasus-kasus yang menarik perhatian publik selama corona.
Bedanya, jika kasus-kasus besar yang menyita perhatian public memang signifikan secara substantive, maka konten pidana dalam kasus HRS tidak begitu signifikan: berkaitan dengan pematuhan protocol Covid-19, di mana banyak kasus-kasus pelanggaran dilakukan, termasuk ketika kunjungan Presiden Jokowi ke daerah, dan berbagai perayaan yang dilakukan namun tidak sampai digiring ke pengadilan. Mari kita lihat satu-persatu:
Jerinx
Insiden walk out dari sidang online pernah terjadi dalam kasus ‘IDI Kacung WHO’ yang menjerat drummer SID, I Gede Aryastina alias Jerinx.
Pada sidang perdana 10 September 2020, Jerinx keberatan dengan sidang online. Kemudian ia memilih walk out meninggalkan sidang.
Tim pengacara Jerinx juga menyampaikan keberatannya bahkan sampai mendatangi PN Denpasar. Mereka pun 2 kali bersurat ke MA agar sidang digelar offline.
Meski begitu, sidang dakwaan Jerinx tetap digelar online walau terjadi perdebatan antara majelis hakim, jaksa, dan Jerinx.
Namun, sidang Jerinx akhirnya diubah menjadi offline di PN Denpasar sejak pemeriksaan saksi-saksi hingga vonis. Majelis hakim saat itu beralasan sidang offline untuk mencari kebenaran materiil.
“Setelah kami bermusyawarah dengan melihat perkembangan persidangan untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa persidangan perlu dilakukan secara offline dengan pertimbangan sebagai tujuan proses sidang pidana untuk mencari kebenaran materiil,” kata Ketua Majelis Hakim, Hakim Ida Ayu Adnya Dewi.
Dalam perkara itu, Jerinx divonis 14 bulan penjara. Meski begitu jaksa tengah mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
Jiwasraya
Kasus Jiwasraya ini menyangkut korupsi, menjadi salah satu perkara yang digelar saat pandemi corona. Terdapat 6 terdakwa yang diadili. Mereka adalah Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018, Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan.
Kemudian dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Dalam sidang dakwaan, persidangan digelar offline. Sehingga 6 terdakwa hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakpus. Para terdakwa duduk menjaga jarak dengan tetap menggunakan masker.
Namun sidang tuntutan dan putusan kasus Jiwasraya digelar secara online. Sebab ketika itu terjadi penularan corona di PN Jakpus. Seluruh terdakwa divonis seumur hidup. Tetapi di tingkat banding, majelis hakim membatalkan vonis seumur hidup 4 terdakwa yakni:
1. Hendrisman Rahim: 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
2. Hary Prasetyo: 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
3. Syahmirwan: 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
4. Joko Hartono Tirto: 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Djoko Tjandra dkk
Perkara yang menjerat Djoko Tjandra dkk merupakan kasus yang disinggung Habib Rizieq ketika menolak sidang online.
Habib Rizieq menyebut salah satu terdakwa dalam kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, bisa mengikuti sidang offline meski pandemi corona.
Ia pun membandingkan kasusnya dengan perkara Irjen Napoleon yang sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim, namun perlakuannya berbeda.
Dalam perkara tersebut terdapat 6 orang terdakwa yakni Djoko Tjandra, Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo Utomo, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Tommy Sumardi.
Sidang mereka digelar secara offline di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai dakwaan hingga putusan. Seluruhnya, kecuali Djoko Tjandra, telah divonis.
Irjen Napoleon selama 4 tahun penjara, Brigjen Prasetijo 3,5 tahun penjara, Jaksa Pinangki, 10 tahun penjara, Andi Irfan 6 tahun penjara, dan Tommy Sumardi 2 tahun penjara.
Syahganda Nainggolan
Insiden penolakan terhadap sidang online juga dilakukan Syahganda Nainggolan. Ia merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diadili di PN Depok.
Sejak sidang dakwaan, Syahganda dihadirkan secara virtual. Meski demikian, Syahganda dan tim pengacaranya telah memprotes dan beberapa kali walk out.
Bahkan tim pengacara Syahganda telah melaporkan protes tersebut ke Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY). Walau demikian, majelis hakim tetap menggelar sidang Syahganda secara virtual.
Sidang pun bakal memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang terakhir, Syahganda masih berharap bisa menjelaskan kasusnya melalui sidang offline.
Gus Nur
Protes sidang online terjadi pula di kasus ujaran kebencian terhadap NU yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Jaksel. Sejak awal atau sidang dakwaan, Gus Nur hanya dihadirkan secara virtual.
Dalam sidang terakhir pada 16 Maret, tim pengacara Gus Nur melakukan walk out karena hakim tak mengabulkan permohonan agar kliennya hadir langsung di ruang sidang.
Begitu pula permohonan agar menghadirkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PB NU, Said Aqil Siraj, ditolak hakim.
Meski tim pengacara walk out, Gus Nur tetap berada di ruang sidang virtual menjalani pemeriksaan terdakwa.
Sunda Empire
Persidangan kasus 3 petinggi Sunda Empire digelar di PN Bandung dalam kondisi pandemi corona. Mereka adalah Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana. Namun sidang Sunda Empire tak baku alias digelar online dan offline.
Pada sidang perdana dengan agenda dakwaan, 3 petinggi Sunda Empire mengikuti persidangan secara virtual. Namun saat agenda pemeriksaan terdakwa, sidang digelar secara offline atau langsung di ruang sidang PN Bandung.
Kemudian sidang tuntutan kembali digelar online. Sidang kembali digelar offline saat sidang putusan.
Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana, divonis 2 tahun penjara. Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta kepada hakim menghukum ketiganya selama 4 tahun penjara.
Mereka dinilai menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat, terutama masyarakat Sunda. Sumber informasi yang disampaikan mereka dinilai tak benar.
Novel Baswedan
Penyesuaian sidang secara offline menjadi online terjadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Dua polisi menjadi terdakwa yakni Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis didakwa menyiram Novel dengan air keras.
Awalnya, sidang digelar secara offline. Saat itu, sidang dakwaan digelar ketika pandemi corona baru mewabah yakni pada 19 Maret 2020.
Selanjutnya ketika kasus corona mulai meningkat, sidang diputuskan digelar secara online hingga vonis.
Dalam perkara itu, keduanya divonis rendah. Rahmat divonis selama 2 tahun penjara. Sementara Ronny selama 1,5 tahun bui.
SesMA Nurhadi
Perkara lain yang disidang saat corona yakni kasus mafia peradilan yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Sidang tersebut sepenuhnya digelar online mulai dakwaan hingga pembacaan putusan. Nurhadi dan Rezky mengikuti sidang secara virtual dari Gedung KPK.
Saat sidang putusan, Nurhadi dan Rezky divonis selama 6 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni Nurhadi selama 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun penjara.
Nurhadi melalui Rezky terbukti menerima suap senilai Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Suap itu terkait dua perkara, yakni mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2 di Cilincing, Jakarta Utara, serta terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.
Selain itu, Nurhadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Sekretaris MA selama kurun 2014-2016.
Nurhadi disebut menerima gratifikasi melalui Rezky dari para pihak yang berperkara di pengadilan. Perkara itu mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Uang itu diterima dari Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; dan Riady Waluyo. Jumlahnya mencapai Rp 13.787.000.000. Sehingga total uang yang diterima keduanya sebesar Rp 49.513.955.000. (EJP)
Discussion about this post