Daily News|Jakarta – Penetapan tersangka Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar dinilai masih prematur. Kadiv Hukum PA 212 Damai Hari Lubis menyinggung kondisi seseorang setelah dianiaya. Damai juga menyoroti bukti-bukti untuk melengkapi kesaksian pelapor.
“Seseorang pasti trauma karena shock bila baru saja dihakimi massa tidak mungkin bisa kenali orang-orang di sekelilingnya. Jadi saksi pelapor untuk keterangannya dibutuhkan bukti yang cukup menurut undang-undang. CCTV yang isinya pelanggaran hukum/pemukulan, audio,” ujar Damai.
Hal itu disampaikan Damai menanggapi status tersangka terhadap Bernard atas dugaan kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Selasa (8/10).
Menurut Damai, penyidik semestinya mempunyai alat bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Jadi bila penyidik tidak mempunyai 2 alat bukti yang cukup atau dengan kata lain tanpa 2 alat bukti, maka unus testis nullus testis, maka pendapat saya penetapan tersangka tidak memenuhi unsur atau terburu-buru prematur,” tegas Damai.
Discussion about this post