Daily News Indonesia | KABAR segar Kementerian Agama buat ormas Front Pembela Islam (FPI). Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan menerbitkan surat rekomendasi izin perpanjangan organisasi buat FPI. Menag berdalih pihaknya ingin memberikan kesempatan kepada FPI.
Menag Fachrul mengungkapkan itu menyusul pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa terdapat masalah dalam visi dan misi dan AD/ART FPI.
Menurut Fachrul, surat rekomendasi izin perpanjangan diterbitkan untuk FPI karena ada kesepakatan antara pihak Kemenag dan FPI yaitu komitmen setia pada NKRI dan Pancasila.
“Kalau ini kita (Kemenag) ragukan, apa yang kamu (FPI) bisa komitmen terhadap kami? Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila, kemudian tidak melanggar hukum,” kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Fachrul membenarkan pernyataan Tito terkait AD/ART dan visi misi FPI yang mencantumkan NKRI bersyariah. Namun, menurut Fachrul, hal itu sudah diselesaikan lewat kesepakatan.
Fachrul pun mengajak Tito untuk bertemu FPI dan membuat kesepakatan yang sama seperti yang dilakukannya.
“Ya kita deal saja dengan dia (FPI), bisa enggak Anda mengubah ini jadi begini, gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnaval mengatakan, proses perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) relatif memakan waktu lebih lama, karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Hal ini disampaikan Tito, menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.
Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan). Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.
Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.
“”Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi, “ujar Tito.
Karena kalau itu dilakukan, imbuh dia, bertentangan sistem hukum Indonesia, karena enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri.
Selama ini FPI turun ke jalan menertibkan praktik asusila, judi, minuman keras. Kata FPI, itu mereka lakukan karena aparat tidak bergerak mengamankan. (Santoso)