Daily News|Jakarta – Pemerintah Belgia melarang cara sembelih hewan seperti yang dipraktikkan umat islam untuk status kehalalan daging ternak itu. Kebijakan tersebut pun membuat warga muslim Belgia protes dan akan mengajukan banding.
Kabarnya, Asosiasi Muslim negara itu akan mengajukan banding di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi Belgia yang melarang penyembelihan hewan halal yang diumumkan pada Jumat (4/10).
Kantor Eksekutif Muslim di Belgia dan Dewan Koordinasi Institusi Islam Belgia memutuskan untuk mengajukan banding setelah badan yudisial Belgia menyetujui larangan tersebut pada Kamis (30/9).
“Teknik penyembelihan agama saat ini merupakan alternatif lengkap untuk hewan yang menakjubkan dan sepenuhnya kompatibel dengan persyaratan kesehatan masyarakat, keamanan pangan, dan kesejahteraan hewan,” jelas mereka dalam Anadolu Agency.
“Kewajiban yang menakjubkan, di sisi lain, hanyalah ukuran simbolis emosional, yang hanya berfungsi, merugikan minoritas agama, untuk menenangkan hati nurani konsumen rata-rata dan untuk mengaburkan kenyataan bahwa hewan dibesarkan sebagai objek konsumsi di mega-kios industri,” tambah mereka lagi.
Pada 2019, Undang-Undang baru tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan mulai berlaku di wilayah Wallonia dan Flanders di Belgia. Hukum itu melarang penyembelihan di ritual tradisional Muslim dan Yahudi yang mewajibkan penjagal menyetrum hewan sebelum memotongnya.
Organisasi Muslim dan Yahudi menentang RUU tersebut. Mereka beranggapan larangan penyembelihan ritual bertentangan dengan kebebasan beragama.
Kedua kubu di Belgia, yakni kubu agama dan kubu hak atas binatang kerap berselisih akibat pelarangan ini. Kelompok pendukung hak hewan dan nasionalis sayap kanan kerap mendorong pelarangan ritual penyembelihan.
Mengutip New York Times, dukungan ini membuat minoritas agama di Belgia dan negara-negara lain takut mereka menjadi target kefanatikan dengan kedok perlindungan hewan. (HMP)
Discussion about this post