Daily News – Hukuman cambuk bagi pengguna narkotika di Aceh menuai kritikan. Dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan hukuman cambuk bagi pengguna narkotika juga melanggar Perjanjian Helsinki.
Ardhany S, Manajer Program Rumah Cemara mengatakan, bahwa wacana hukuman cambuk untuk pengguna narkotika di Aceh dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser. Padahal, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat No. 188.34/1655/S.J, telah mengkritik Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah. Aturan yang memuat hukuman cambuk.
” Kemendagri menyatakan hukuman cambuk Qanun bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi, antara lain bertentangan dengan KUHAP, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Mahkamah Agung,” ujarnya.
Merujuk pendapat Kemendagri, kata Ardhany, pemberlakuan Qanun sebagai bentuk diskriminasi. Bertentangan dengan UU Hak Asasi Manusia. Tidak hanya itu, Kemendagri juga menyebut bahwa pengaturan tata cara hukuman cambuk melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
” Hukuman cambuk juga dinyatakan sebagai bentuk penyiksaan yang melanggar UU Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan.juga melanggar UU Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik. Secara tegas Kemendagri juga menyatakan hukuman cambuk bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia yang dimuat dalam Pasal 2 huruf c Qanun itu sendiri,” ujar Ardhany.
Tidak hanya itu, lanjut Ardhany, pelaksanaan hukuman cambuk juga bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Helsinki. Dalam Perjanjian Helsinki, pada bab 1.4 tentang peraturan perundang-undangan, lalu pada poin 1.4.2, dinyatakan legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional PBB mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
” Jika hukuman cambuk diterapkan kepada pengguna narkotika, maka Pemerintah Aceh telah melakukan pelanggaran HAM lainnya, yaitu hak atas kesehatan yang dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945,” katanya.
Menurut Ardhany, Pasal 28H UUD 1945 dengan jelas menyatakan, bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika berhak memperoleh hak konstitusionalnya untuk mendapat layanan kesehatan. Bukan hukuman cambuk yang jelas-jelas bertentangan dengan perlindungan HAM.
” Sebagai catatan juga, jumlah pengguna narkotika yang terus meningkat dalam Lapas di seluruh Indonesia termasuk di Aceh menandakan pemerintah tak terkecuali BNNP Aceh perlu untuk mengevaluasi kebijakan narkotika,” katanya.
(Supriyatna/Daily News Indonesia)
Discussion about this post