Daily News|Jakarta – Jaksa penuntut umum menuntut Direktur Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat dengan pidana dua tahun penjara terkait dugaan kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di RS Ummi.
“Menjatuhkan hukuman kepada Andi Tatat kurungan penjara selama 2 tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Jaksa menyebut Andi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran dalam perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, kata Jaksa, Andi dinilai tak patuh terhadap peraturan yang dibuat pemerintah. Jaksa menilai Andi yang berstatus sebagai seorang dokter dan Direktur RS Ummi seharusnya patuh terhadap peraturan yang dibuat pemerintah dalam mencegah penularan Virus Corona.
“Seharusnya tak merahasiakan dan melaporkan hasil swab terdakwa Habib Rizieq Shihab ke Dinas Kesehatan kota Bogor dan Kemenkes RI,” kata jaksa.
Sementara hal yang meringankan, Andi diharapkan bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang.
Selain Andi, Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas turut menjadi terdakwa dalam kasus RS Ummi. Mereka sama-sama didakwa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil swab Covid-19 Habib Rizieq di RS Ummi. (DJP)
Discussion about this post