Daily News|Jakarta – Pengunaan transportasi sepeda sebagai alat transportasi dan juga media olahraga sedang hangat-hangatnya digandrungi oleh semua kalangan. Sepeda berbasis tenaga listrik pun turut menjadi sorotan dikarenakan baru saja diluncurkan Regulasi tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam diskusi virtual, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus berharap pelaksanaan aturan soal sepeda listrik dan otopet ditunda hingga infrastruktur siap. Dia khawatir penerapan kebijakan itu bakal memunculkan konflik baru bermunculan, khususnya bagi pejalan kaki (pedestrian).
“Ketika ini dipaksakan, menambah konflik dan kerugian bagi pejalan kaki,” ujarnya.
Kita ketahui bahwa, pejalan kaki merupakan istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik dipinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan.
Pasal 2 pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, mencantumkan jenis kendaraannya terdiri dari skuter listrik, sepeda listrik, skuter swaimbang/ hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet.
Pada pasal 5 tertera kendaraan yang dimaksud dapat melaju di lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus itu adalah lajur sepeda atau lajur yang memang disediakan khusus untuk kendaraan.
Namun di Pasal 5 ayat 4 mengatur bahwa kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik ini dapat beroperasi di trotoar jika tak tersedia jalur khusus. Syaratnya adalah kapasitas kendaraan memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki. (DYK)
Discussion about this post