Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda News Politik

KUHP Hasil Revisi Tak Otomatis Langsung Diberlakukan

21 September 2019
di Daily News
2 1
A A
0
Kejahatan Siber, Wapres JK Minta STIK Tingkatkan Penguasaan Teknologi

Daily News|Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa RUU KUHP tidak otomatis berlaku pascadisahkan. Menurut Yasonna, butuh waktu dua tahun untuk melakukan sosialisasi sebelum KUHP revisi bisa berlaku.

“Ini UU kalau nanti diberlakukan memerlukan waktu dua tahun untuk bisa diberlakukan. Sosialisasi dulu, tidak otomatis berlaku seperti UU yang lain,” Yasonna di Kantor Kemkumham, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Sosialisasi ini, kata Yasonna, dilakukan kepada berbagai stakeholder agar bisa memahami pasal-pasal perubahannya dengan benar dan tidak salah menafsirkan pasal-pasal tersebut. Dia menyebutkan, sosialisasi antara lain kepada aparat hukum, hakim hingga pendidik.

  AS Kritik Aneksisasi Wilayah dan Pengusiran Warga Palestina oleh Israel

“Jadi disosialisasi ke penegak hukum, supaya tafsirannya benar, kepada pengacara, kepada hakim, kepada pendidik supaya jangan salah mengajarkannya,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan jika tidak puas dengan pasal-pasal dalam RUU KUHP, maka bisa melakukan uji materi dan uji formil ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, uji materi ke MK merupakan langkah konstitusional yang menjadi hak warga negara.

  Penting Pasal Melindungi Simbol Kenegaraan dalam RKUHP

“Jika masih ada pihak yang tidak puas dengan KUHP baru tersebut, dikatakan Yasonna, bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Yasonna.

KUHP yang dipakai saat ini dibuat pada 1830 di Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918 hingga saat ini. Pemerintah dan DPR sudah melakukan pembahasan selama 4 tahun untuk melakukan revisi terhadap KUHP warisan Belanda ini.

  Demo Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK Belum Bisa Gulingkan Jokowi

Rencananya, RUU KUHP ini disahkan sebelum berakhirnya DPR periode sekarang. Namun, Presiden Joko Widodo meminta penundaan untuk meninjau kembali kurang lebih 14 pasal dalam RUU KUHP yang menjadi polemik di masyarakat. Pasal tersebut antara lain, pasal penghinaan presiden dan wapres, pasal pembiaran unggas, pasal menunjukkan alat kontrasepsi, pasal penzinahan, pasal kohabitasi, pasal penggelandangan, aborsi dan tidak pidana korupsi.

Tags: DPR RIMenkumhamRKUHP
Bagikan2Tweet1KirimBagikanPin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret Ala Sinshe Awi Bagian I

    Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret “Ala” Sinshe Awi (Bagian I)

    10238 bagikan
    Bagikan 4095 Tweet 2560
  • Jangan Putar Balikkan Sejarah: Milisi Pao An Tui Musuh Proklamasi

    1022 bagikan
    Bagikan 409 Tweet 256
  • Ini Khasiat Jahe Merah dan Pinang Muda untuk Vitalitas Pria

    2304 bagikan
    Bagikan 922 Tweet 576
  • Rusun Kampung Bayam: diresmikan Anies tapi dilarang huni oleh Heru

    51 bagikan
    Bagikan 20 Tweet 13
  • Menggempur Istana: Benarkah Pacar Pilot AU itu Direbut Soekarno?

    496 bagikan
    Bagikan 198 Tweet 124
  • Kanibal China Itu Menjual Daging Manusia di Pasar Desa

    742 bagikan
    Bagikan 297 Tweet 186
  • Satpol PP Diintruksikan Pantau Pedagang Masker

    180 bagikan
    Bagikan 72 Tweet 45
  • Isu Materi Stunting Harus Jadi Bahasan pada Debat Capres 2024

    1 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kata-kata Mutiara BJ Habibie Berbahasa Ingris

    558 bagikan
    Bagikan 223 Tweet 140
  • RRT Kian Mengancam Indonesia?  

    1841 bagikan
    Bagikan 736 Tweet 460

BERITA TERBARU

Isu Materi Stunting Harus Jadi Bahasan pada Debat Capres 2024

Isu Materi Stunting Harus Jadi Bahasan pada Debat Capres 2024

24 September 2023
UU Cipta Kerja Gagal Selamatkan APBN, harga BBM baik itu pembohongan publik

UU Cipta Kerja Gagal Selamatkan APBN, harga BBM baik itu pembohongan publik

18 September 2023
Golkar putuskan yang jadi cawapres Airlangga, bukan Ridwan Kamil

Golkar putuskan yang jadi cawapres Airlangga, bukan Ridwan Kamil

18 September 2023
  • Tentang DNI
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak DNI
  • Indeks

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Selamat Datang!

Silakan Login

Lupa Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist