Daily News|Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa RUU KUHP tidak otomatis berlaku pascadisahkan. Menurut Yasonna, butuh waktu dua tahun untuk melakukan sosialisasi sebelum KUHP revisi bisa berlaku.
“Ini UU kalau nanti diberlakukan memerlukan waktu dua tahun untuk bisa diberlakukan. Sosialisasi dulu, tidak otomatis berlaku seperti UU yang lain,” Yasonna di Kantor Kemkumham, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Sosialisasi ini, kata Yasonna, dilakukan kepada berbagai stakeholder agar bisa memahami pasal-pasal perubahannya dengan benar dan tidak salah menafsirkan pasal-pasal tersebut. Dia menyebutkan, sosialisasi antara lain kepada aparat hukum, hakim hingga pendidik.
“Jadi disosialisasi ke penegak hukum, supaya tafsirannya benar, kepada pengacara, kepada hakim, kepada pendidik supaya jangan salah mengajarkannya,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan jika tidak puas dengan pasal-pasal dalam RUU KUHP, maka bisa melakukan uji materi dan uji formil ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, uji materi ke MK merupakan langkah konstitusional yang menjadi hak warga negara.
“Jika masih ada pihak yang tidak puas dengan KUHP baru tersebut, dikatakan Yasonna, bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Yasonna.
KUHP yang dipakai saat ini dibuat pada 1830 di Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918 hingga saat ini. Pemerintah dan DPR sudah melakukan pembahasan selama 4 tahun untuk melakukan revisi terhadap KUHP warisan Belanda ini.
Rencananya, RUU KUHP ini disahkan sebelum berakhirnya DPR periode sekarang. Namun, Presiden Joko Widodo meminta penundaan untuk meninjau kembali kurang lebih 14 pasal dalam RUU KUHP yang menjadi polemik di masyarakat. Pasal tersebut antara lain, pasal penghinaan presiden dan wapres, pasal pembiaran unggas, pasal menunjukkan alat kontrasepsi, pasal penzinahan, pasal kohabitasi, pasal penggelandangan, aborsi dan tidak pidana korupsi.