Daily News|Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, dirinya tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU KPK. Khususnya poin-poin yang dianggap dapat berpotensi mengurangi efektivitas tugas-tugas KPK.
Presiden tak sepakat apabila KPK harus mendapatkan izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya melalui izin ke pengadilan. Penyadapan dinilai cukup membutuhkan izin dari internal komisi antirasuah, bukan pihak luar.
“KPK cukup memperoleh izin internal dari dewan pengawas (dewas) untuk menjaga kerahasiaan,” kata Presiden saat jumpa pers terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK yang menjadi inisiatif DPR, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Berikutnya, Presiden juga tak sependapat penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan penyidik KPK, bisa juga dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.
Presiden pun menolak apabila KPK diwajibkan berkoordinasi dengan kejaksaan agung dalam hal penuntutan. Sebab, menurut Presiden, sistem penuntutan yang berjalan sekarang sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi. Presiden pun menyoroti mengenai perihal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPK yang dikeluarkan KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK,” ucap Presiden.
Presiden mengaku mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait revisi Undang-Undang (UU) 30/2002 tentang KPK. Karenanya, menurut Presiden, ketika DPR mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah meresponsnya.
Pemerintah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menugaskan menteri terkait untuk mewakili Presiden dalam pembahasan dengan DPR. Presiden juga menyatakan, payung hukum komisi antirasuah sudah berusia 17 tahun.
“Kita tahu undang-undang KPK telah berusia 17 tahun. Perlu adanya penyempurnaan secara terbatas, sehingga pemberantasan korupsi bisa makin efektif. Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” kata Presiden.
Presiden pun menyebut, “Saya telah memberikan arahan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi-substansi revisi UU KPK.”