Daily News|Jakarta – Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengatur terkait pengembalian mandat pimpinan KPK kepada Presiden. Payung hukum lembaga antirasuah tersebut hanya mengenal istilah pengunduran diri atau kekosongan jabatan.
Demikian ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9). “Dalam undang-undang KPK tidak ada, tidak ada mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada. Yang ada mengundurkan diri. Ada,” tegas Jokowi.
Jokowi menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden. Kekosongan jabatan pimpnan KPK sebagaimana dimaksud Jokowi, terjadi di antaranya jika ada yang meninggal dunia dan terkena tindak pidana korupsi. “Tapi yang mengembalikan mandat tidak,” tukas Jokowi.
Jokowi menyebut, “Saat ini pemerintah sedang bertarung, memperjuangkan substansi-substansi revisi undang-undang KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu.”
Jokowi meminta jajaran KPK dapat bersikap bijaksana. “Perlu saya sampaikan, KPK lembaga negara, institusi negara, jadi bijaklah dalam kita bernegara. Mengenai revisi undang-undang KPK, itu kan ada di DPR. Marilah kita awasi bersama-sama,” ujar Jokowi.
Melalui pengawasan pembahasan revisi UU KPK, menurut Jokowi, maka posisi KPK tetap kuat. “Semuanya kita awasi agar KPK tetap pada posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Tugas kita bersama,” tegas Jokowi.
Jokowi menyatakan, sejak awal dirinya tak pernah meragukan pimpinan KPK yang tengah menjabat. Menurut Jokowi, kinerja KPK selama ini sudah baik. Mengenai rencana pertemuan dengan pimpinan KPK, Jokowi mengungkap, dirinya sangat terbuka untuk hal tersebut.
“Kalau sudah ada pengajuan ke mensesneg (menteri sekretaris negara), biasanya diatur di situ,” pungkas mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.