Demonstrasi yang digelar para mahasiswa pada hari Kamis (26/9) berujung tragedi. Dua mahasiswa meninggal. Satu orang, Randi, mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo Kendari tewas karena peluru senapan api. Sementara satu mahasiswa lainnya, M Yusuf Kardawi, meninggal karena luka yang cukup parah di bagian kepala.
Kematian Randi pun menyisakan misteri. Siapa yang menembaknya? Kepala Polda Sultra Brigjen Iriyanto, esok harinya langsung menggelar jumpa pers di markas Polda. Dalam jumpa pers itu, Iriyanto mengakui jika Randi tewas karena peluru tajam. Hanya saja, Iriyanto belum bisa memastikan, siapa yang menembak Randi. Sebab, klaimnya, seluruh aparat yang diperintahkan menjaga demonstrasi tak ada yang membawa senjata api. Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memerintahkan agar personel yang mengamankan demonstrasi tak dibekali senjata api.
Kata Iriyanto ketika itu polisi yang bertugas hanya membawa tameng, gas air mata dan kendaraan water canon. Iriyanto sendiri kemudian dicopot dari jabatannya digantikan Brigjen Merdisyam.
Polisi kemudian melakukan olah TKP. Peluru yang ditemukan dilokasi lantas di periksa oleh Puslabfor Polri. Misteri siapa penembak Randi perlahan mulai terkuak. Hari Kamis (3/10), Karo Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo ditemani Kapolda Sultra yang baru, Brigjen Merdisyam menggelar jumpa pers untuk menjelaskan progres pengungkapan peristiwa tertembaknya mahasiswa Universitas Halu Oleo saat demonstrasi.
Menurut Brigjen Hendro Pandowo, pihak Propam Mabes Polri telah memeriksa 6 personel polisi. Mereka berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E. Semuanya berdinas di Polda Sultra. Enam personel yang diperiksa ini terdiri dari 5 bintara dan 1 perwira. Hasil pemeriksaan Propam, enam perwira ini kedapatan membawa senjata api saat demonstrasi.
Kata Hendro, keenam terperiksa ini ada yang bertugas di satuan Intel dan ada yang bertugas di satuan reserse. Mereka berdasarkan hasil pemeriksaan telah melanggar SOP yang telah ditetapkan.
“Tidak disiplin sehingga sudah kita tetapkan enam anggota yang sudah jadi terperiksa,”katanya.
Selanjutnya, Propam Mabes Polri lanjut Hendro akan mendalami pemeriksaan untuk mengungkap surat perintah yang ditujukan kepada enam personel pembawa senjata api. Sebab arahan Kapolri sangat jelas, semua personel kepolisian yang mengamankan demonstrasi tidak satu pun boleh senjata api.
“Masih kita dalami sprinnya (surat perintah) apakah masuk dalam pengamanan unjuk rasa atau tidak,” kata Hendro. (Supriyatna/Daily News Indonesia)