Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Daily News Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda News Hukum

RKUHP Penuh Pasal Multitafsir, YLBHI Ingatkan, Indonesia Butuh Pemidanaan Baru

21 September 2019
di Berita Utama, Hukum, Newsflash
5 0
A A
0
RKUHP Penuh Pasal Multitafsir, YLBHI Ingatkan, Indonesia Butuh Pemidanaan Baru

Daily News|Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai masih banyak pasal yang multitafsir dalam RKUHP.

Pasal-pasal multitafsir ini disebut Asfinawati dapat berpotensi menjadi persoalan apabila diterapkan di tengah masyarakat.

“Ada pasal yang secara substansi bermasalah, misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden,” ujar Asfinawati dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

  YLBHI duga keras oligarki di belakang perppu cipta kerja

Menurut dia, ada pasal yang menyasar ruang pribadi dalam RKUHP, seperti terkait dengan perzinahan karena masih bersifat relatif.

Asfinawati mengingat, kekinian dibutuhkan bentuk pemidanaan baru karena penjara atau lembaga pemasyarakatan banyak yang sudah penuh. Bukan sebaliknya.

“Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi,” tegas dia.

  RKUHP lupakan kewajiban pemerintah urus gelandangan

YLBHI menegaskan, Indonesia merevisi KUHP karena merupakan peninggalan kolonial Belanda sehingga jangan sampai RKUHP memiliki semangat kolonial di dalamnya.

Tags: Pasal MultitafsirRKUHPYLBHI
Bagikan4Tweet2KirimBagikanPin1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret Ala Sinshe Awi Bagian I

    Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret “Ala” Sinshe Awi (Bagian I)

    10263 bagikan
    Bagikan 4105 Tweet 2566
  • Masihkah RRT menjadi ancaman?

    718 bagikan
    Bagikan 287 Tweet 180
  • Tiga Cagar Biosfer Indonesia Mendapat Pengakuan UNESCO

    61 bagikan
    Bagikan 24 Tweet 15
  • Ada Pasukan Bugil Gerwani di Zaman Orla

    162 bagikan
    Bagikan 65 Tweet 41
  • Game

    18 bagikan
    Bagikan 7 Tweet 5
  • Dibesuk Anies, Sastrawan Remy Sylado dan Istri Berurai Air Mata

    6 bagikan
    Bagikan 2 Tweet 2
  • Kisah Hendropriyono Batal Jadi Panglima TNI

    526 bagikan
    Bagikan 210 Tweet 132
  • RRT Kian Mengancam Indonesia?  

    1844 bagikan
    Bagikan 738 Tweet 461
  • Kisah Inspiratif, Wartawan Hebat yang Hanya Lulusan Sekolah Dasar

    214 bagikan
    Bagikan 86 Tweet 54
  • Jangan Putar Balikkan Sejarah: Milisi Pao An Tui Musuh Proklamasi

    1027 bagikan
    Bagikan 411 Tweet 257

BERITA TERBARU

Isu Materi Stunting Harus Jadi Bahasan pada Debat Capres 2024

Isu Materi Stunting Harus Jadi Bahasan pada Debat Capres 2024

24 September 2023
UU Cipta Kerja Gagal Selamatkan APBN, harga BBM baik itu pembohongan publik

UU Cipta Kerja Gagal Selamatkan APBN, harga BBM baik itu pembohongan publik

18 September 2023
Golkar putuskan yang jadi cawapres Airlangga, bukan Ridwan Kamil

Golkar putuskan yang jadi cawapres Airlangga, bukan Ridwan Kamil

18 September 2023
  • Tentang DNI
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak DNI
  • Indeks

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • NEWS
  • TECH
  • KOLOM
  • LIFESTYLE
  • LAINNYA
    • Analisis
    • Wawancara
    • Opini
    • Religi
    • Serba-Serbi
    • Obituary
    • Oase
    • Liyan
    • Investigasi
    • Editorial
    • Diplomatic Corner
    • Anies Baswedan
  • CONVERGENCE
    • DN-RADIO
    • DN-MEDSOS
    • DNI INFOGRAFIS

© 2022 Daily News Indonesia - Cerdas, Akurat, Bermanfaat.

Selamat Datang!

Silakan Login

Lupa Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist