Daily News|Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai masih banyak pasal yang multitafsir dalam RKUHP.
Pasal-pasal multitafsir ini disebut Asfinawati dapat berpotensi menjadi persoalan apabila diterapkan di tengah masyarakat.
“Ada pasal yang secara substansi bermasalah, misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden,” ujar Asfinawati dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Menurut dia, ada pasal yang menyasar ruang pribadi dalam RKUHP, seperti terkait dengan perzinahan karena masih bersifat relatif.
Asfinawati mengingat, kekinian dibutuhkan bentuk pemidanaan baru karena penjara atau lembaga pemasyarakatan banyak yang sudah penuh. Bukan sebaliknya.
“Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi,” tegas dia.
YLBHI menegaskan, Indonesia merevisi KUHP karena merupakan peninggalan kolonial Belanda sehingga jangan sampai RKUHP memiliki semangat kolonial di dalamnya.