Daily News|Jakarta – PBNU minta pemerintah mencabut izin perusahaan pembakar hutan. Sebab, kabut asap kebakaran hutan berdampak serius bagi lingkungan, serta dapat merusak ekosistem bagi kehidupan.
Menurut Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, selain menindak di bidang administrasi, pemerintah juga perlu melakukan penegakan hukum pidana bagi perusahaan pembakar hutan.
UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam sanksi penjara dan denda bagi pembakar hutan. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan pun dapat dikenakan.
“Seperti dimaklumi, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Ia, subjek hukum, bisa berupa manusia atau korporasi,” ujar Robikin dalam keterangan tertulis kepada TIMES Indonesia, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Kata dia, imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan. Politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi, satu diinjak yang lain diangkat. Bilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan juga harus dibuktikan sebagai sesuatu yang tidak benar.
“Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya. Di berbagai wilayah, NU menyerukan dan mengajak serta masyarakat muslim untuk melakukan shalat istisqa. Memohon pertolongan Allah SWT dengan melakukan shalat 2 rakaat agar diturunkan hujan.” tandas Robikin, Ketua PBNU.