DNI – Adik Hartono Karjadi, Harijanto Karjadi, ditangkap Interpol di Malaysia. Buron Polda Bali dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sudah dibawa ke Bali.
Dari informasi yang dihimpun, Harijanto tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Kamis (1/8) sekitar pukul 03.00 Wita. Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menyebut Harijanto langsung menjalani pemeriksaan.
“Ditangkap di bandara. Jadi kan yang menangkap Kepolisian Diraja Malaysia, Interpol. Kami dari Polri kan keanggotaan dari Interpol kan sudah kami terbitkan DPO. Kemudian kami minta bantuan Interpol pusat, kemudian direkrutkan ke seluruh negara anggota Interpol. Jadi yang nangkap kepolisian Diraja Malaysia sana, Interpolnya sana,” kata Yuliar di Ditreskrimsus Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (2/8/2019).
Yuliar mengatakan saat ini Harijanto sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Dia bakal langsung menjalani proses pemberkasan BAP.
“Sudah ditahan di rutan kami. Diproses alat buktinya sudah cukup, nanti kan kami lengkapi secepatnya untuk penyidikan,” terangnya.
Yuliar mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Hartono Karjadi, yang masuk DPO.
“Hartono Karjadi kakaknya, Harijanto Karjadi itu adiknya. Dua-duanya (masuk) DPO, yang ditangkap adiknya. Kakaknya masih pencarian Interpol, yang dilaporkan keduanya,” jelasnya.
Dua kakak-adik ini dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP dan 372 KUHP pada Februari 2018. Pelapor kasus ini adalah Desrizal.
“Perannya bersama-sama. Kasusnya 266 ada 372-nya, ada TPPU-nya,” ujar Yuliar.
Kasus ini bermula dari penjualan saham PT Geria Wijaya Prestige, pengelola Hotel Kuta Paradiso oleh Hartono Karjadi. Penjualan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kreditor, yang belakangan hak tagihnya dioper ke pengusaha Tomy Winata. Adik Hartono, Harijanto Karyadi, yang juga merupakan pengusaha, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Source: https://bit.ly/2k0Yi5t