Daily News | Jakarta – Setelah melewati beberapa tahapan, akhirnya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di Kabupaten Batubara mulai menunjukan titik terang. Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjalin kerja sama dengan PT Hanlim Energy Power dari Korea Selatan, terkait percepatan penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah ini.
Penandatanganan Memorandum Perjanjian (Memorandum of Agreement) dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Presiden Direktur PT Hanlim Energy Power yang juga CEO Hanlim Coorporation Co., Ltd, Paul Han R Lee, Rabu (26/8), di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.
Kedua pihak menandatangani MoU pada bulan Agustus 2019, dan telah menyelesaikan beberapa tahapan. Setelah penandatanganan MoA, PT Hanlim Energy Power segera akan melakukan Feasibility Study, mempersiapkan dokumen DED dan Andal beserta semua perizinan yang diwajibkan oleh perundang-undangan Indonesia.
Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan bahwa paling lama Januari 2021 proyek pembangun PLTGU tersebut harus sudah melakukan groundbreaking untuk pembangunan PLTGU tahap pertama 2 x 800 MW.
“Provinsi yang akan menyelesaikan regulasi perizinan dan pertanahan. Jika tidak ada kendala, paling lama Januari 2021 sudah harus dimulai tahap konstruksi pembangunan ini,” ujarnya.
Nantinya pembangkit listrik yang berkapasitas 6 kali 800 megawatt akan dibangun dalam 3 tahap. Tahap pertama akan dibangun 2 kali 800 megawatt, selanjutnya tahal kedua dan ketiga juga masing-masing 2 kali 800 megawatt.
“Kalau sudah selesai akan ada 250 investor yang masuk ke Sumut, dengan begitu selesai pengangguran yang ada di Sumut. Mari kita terus bergeliat untuk bekerja. Jangan hanya bermimpi, perbanyak kerja karena banyak yang harus kita wujudkan,” ujar Edy Rahmayadi.
Energi listrik ini nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi listrik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dan Kawasan Industri Kuala Tanjung. Untuk metode pembangunannya pun disiapkan dua metode. Plan A, pembangkit yang sudah selesai nantinya dijual ke PLN, kemudian PLN menyalurkan ke konsumen. Plan B, pembangun pembangkit listrik menyalurkan langsung ke konsumen yang berada di Wilayah Usaha (Wilus).
Dikarenakan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dari PLN belum selesai maka akan dilaksanakan plan B dengan menggunakan metode Wilus.
“Bagi pengusaha, waktu adalah uang. Karena RUPTL belum juga keluar, maka kita lakukan plan B. Kalau tidak cepat PT Hanlim Power Energy akan memindahkan pembangunanya ke Vietnam, untuk itu makanya kita pilih plan B,” ujar Gubernur.
Setelah menandatangi MoA, Chairman Hanlim Power Coorporation (HPC) Paul Han R Lee itu menyatakan senang atas terlaksananya penandatanganan tersebut, sebagai langkah awal guna memulai persiapan pembangunan dan konstruksi tahap pertamanya.
“Saya sudah mendengar dan memahami dengan baik, apa yang diinginkan Bapak Gubernur. Hari ini adalah penandatanganan yang bermakna. Saya pahami ada banyak kesulitan yang akan kita hadapi, namun melihat semangat dari Bapak Gubernur, saya memutuskan untuk melakukan investasi di Sumut. Dengan penandatanganan ini, menjadi langkah awal untuk memulai pembangunan,” ujarnya.
Menurut Paul, PLTGU yang akan dibangun akan mendatangkan banyak manfaat untuk pemerintah daerah dan juga pemerintah provinsi, salah satunya Sumut akan jadi lumbung energi bersih. “PLTGU adalah sistem pembangkit listrik yang paling bersih setelah PLTA dan panas bumi. Industri akan mencari sumber energi yang bersih dan berkualitas,” tambahnya.
Paul R Han Lee menyatakan guna penyediaan energi gas yang berasal dari LNG, pihaknya juga bersamaan akan membangun terminal gas di pantai dekat dengan lokasi PLTGU tersebut di Kabupaten Batubara.
Pada penandatanganan tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina, Presiden Komisaris PT HPI Aulia Pohan, Bupati Batubara Zahir dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Sumut Dr. Hasmirizal Lubis.
Discussion about this post