Daily News Indonesia | Jakarta – Indonesia menolak legalisasi pemukiman Yahudi di Tepi Barat, di wilayah Palestina. Menlu RI Retno Marsudi mengatakan hal ini tidak bisa diterima karena jelas bertentangan dengan hukum internasional dan bertentangan dengan seluruh resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB (19/11/2019).
Pernyataan resmi Indonesia itu dikeluarkan oleh Menlu RI setelah pengumuman di Amerika Serikat (AS) yang mengesahkan permukiman Yahudi di Tepi Barat, di wilayah Palestina, sebagai perubahan kebijakan AS yang selama ini menganggap pemukiman itu ilegal.
Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina. Pembangunan pemukiman ilegal merupakan de facto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasar solusi dua negara. Karena itu, Indonesia mendesak masyarakat internasional bersatu untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina. Demikian pernyataan yang dirilis oleh Kemlu, hari ini (20/11)
Pernyataan Menlu AS Pompeo itu menandai sikap AS sekarang yang telah meninggalkan pendirian yang dipegang selama empat puluh tahun bahwa pembangunan permukiman itu tidak sesuai dengan hukum internasional.
Untuk diketahui, Mike Pompeo Menteri Luar Negeri AS mengklaim wilayah permukiman warga Israel di wilayah Palestina yang diduduki tidak lagi dianggap tidak sah. Pernyataan Pompeo membuat posisi AS dan sejumlah negara anggota DK PBB menjadi bertentangan. Namun, hal itu dipuji oleh Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel.
Menyikapi kebijakan AS itu, Indonesia yang kini duduk sebagai anggota tidak tetap DK PBB sedang menyiapkan langkah.
Seperti diketahui, perkembangan konflik Israel-Palestina yang sudah berlangsung puluhan tahun, disebut Retno, justru tak membaik akibat sejumlah aspek negosiasi yang justru dilemahkan oleh berbagai pihak.
Klaim AS itu menjadi kebijakan pro-Israel yang kesekian setelah sebelumnya AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Negeri Zionis itu dan menghentikan bantuan bagi Palestina. (DJP)
Discussion about this post