Daily News|Jakarta – Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dilaporkan oleh FPI atas ucapan ‘FPI Preman’. Polisi telah menolak laporan itu. Berikut ini daftar pelaporan kasus Ade Armando lengkap dengan perkembangan kasusnnya.
Ade Armando sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi karena sejumlah pernyataannya yang dinilai kontroversial. Beberapa pelaporan kasus perkembangannya belum diketahui lagi. Namun, ada pula yang kasus sudah mendapatkan SP3 dan masuk rencana gelar perkara.
Apa saja pernyataan Ade Armando yang menista agama?. Berikut ini daftarnya:
Allah Bukan Orang Arab
Tahun 2017, Ade Armando pernah dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut ‘Allah bukan orang Arab’. Pernyataan Ade itu sendiri ia tuliskan di akun Twitter dan Facebooknya pada 20 Mei 2015.
Ade dilaporkan oleh Johan Kahn dengan memakai pasal UU ITE pada 25 Januari 2017. John menilai Ade telah menghina Tuhan. Adapun postingan yang dimaksud berbunyi ‘Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues’.
Atas laporan ini, Ade pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka UU ITE. Menanggapi statusnya ini, Ade pun menolak meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
“Saya tentu menghormati proses hukum, tetapi saya tetap heran mengapa kata-kata saya bahwa ‘Tuhan Bukan orang Arab’ dianggap layak sebagai penodaan agama. Saya justru secara tegas menunjukkan Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab,” kata Ade dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (25/1/2017).
Sebulan berlalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus Ade Armando itu. Cuitan dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) tersebut dinyatakan tidak termasuk pelanggaran pidana.
Namun, pada 4 September 2017 PN Jaksel membatalkan SP3 Ade Armando lewat sidang pra peradilan. Polisi pun akan berjanji akan menindaklanjuti keputusan pengadilan tersebut.
Meme Habib Rizieq Berbaju Sinterklas
Ade Armando juga pernah dipolisikan seorang murid Habib Rizieq bernama Ratih Puspa Nusanti pada Desember 2017. Ratih tak terima gurunya itu dihina dengan sebuah foto yang mengenakan atribut Natal.
Laporan Ratih diterima Bareskrim Polri dengan Nomor Polisi TBL/III2/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017. Atas perbuatannya, Ade diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 156 KUHP tentang SARA sebagaimana dalam UU ITE.
Sedangkan, Ade dia merasa tak melakukan penghinaan dalam postingan itu. Terkait unggahan gambar mengenai Habib Rizieq yang tampak mengenakan baju sinterklas itu, Ade menyatakan bahwa itu dibuatnya justru untuk menjelaskan bahwa hal tersebut adalah hoax.
Polisi pun sempat meminta keterangan kepada pelapor untuk menyelidiki kasus ini. Namun, proses kasus ini belum diketahui kabarnya lagi.
Menghina Habib Rizieq
Selanjutnya, Ade Armando juga sempat dilaporkan oleh FPI ke polisi pada April 2018. Ade dilaporkan oleh FPI karena dianggap telah menghina ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab.
Adapun postingan yang dilaporkan FPI yakni “Polri harus menunjukkan kepada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka”. Postingan itu dipublikasikan Ade pada 2016 lalu. Kuasa Hukum FPI, hari Damai Lubis mengatakan postingan itu menyinggung FPI.
Laporan Sobri diterima Bareskrim dengan LP/484/IV/2018/Bareskrim tertangal 10 April 2018. Ade diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan dalam dunia siber sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Terkait kasus ini, Ade mempersilakan pihak yang melaporkannya. Ade mengaku siap jika dimintai keterangan oleh polisi. (DJP)
Discussion about this post