Daily News | Jakarta – Penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi perlu diterapkan. Bahkan ini sangat penting untuk mendukung pengembangan pelayanan kepada masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu saat berbicara di acara Sosialisaai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Jakarta, Selasa (15/10). Menurut Tjahjo, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas disebutkan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dan bagian integral dari pembangunan nasional.
” Ini artinya, pembangunan daerah selain ditujukan untuk memenuhi prioritas daerah dari visi dan misi kepala daerah, pembangunan daerah juga ditujukan untuk berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional,” katanya.
Dalam konteks inilah, kata dia, penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi menjadi sangat penting. Terlebih itu adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
” Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meminta integrasi antara perencanaan dan penganggaran daerah dalam rangka efisiensi dan efektifitas tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Untuk mendukung itu, lanjut Tjahjo, beberapa regulasi terkait landasan pelaksanaan SPBE juga sudah diterbitkan. Misalnya yang sudah diterbitkan adalah Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Serta aturan kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
” Semuanya bertujuan sama yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” ujarnya.
Lantas Tjahjo menjelaskan kerangka utama dari kebijakan ini. Kebijakan antara lain dimaksudkan untuk memberikan kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat. Serta untuk mengatur keterhubungan informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terhubung. Seluruh kerangka utama tersebut disusun dengan beberapa tujuan. Pertama, mendukung percepatan tujuan pembangunan daerah, yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
” Tujuan lainnya untuk peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI,” ujarnya.
Selain itu, kata Tjahjo, kerangka utama yang disusun bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Terutama dengan memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah dan antar daerah. “Juga menyangkut potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara,” katanya.
(Supriyatna/Daily News Indonesia)
Discussion about this post