Daily News|Jakarta – Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kini bisa menikmati kenaikan tunjangan kinerja (tukin).
Kenaikan tersebut karena dinilai adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi. Kenaikan tersebut terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandantangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2019.
Aturan itu untuk merevisi Perpres 114/2014. Dalam Perpres yang baru ini disebutkan bahwa pegawai di Setjen Komnas HAM yang mencakup PNS dan pegawai lainnya akan diberikan tukin setiap bulan selain penghasilan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres ini, Kamis (8/8/2019).
Namun, tidak semua pegawai bakal mendapatkan tukin. Mereka yang tidak diberikan tukin yaiitu pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
Ini Janji Presiden Jokowi Lalu ada juga pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberhentikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Kenaikan tukin ini akan dirapel terhitung Desember 2018. Dengan begitu, mereka akan memperoleh besaran tukin delapan bulan yang dibayarkan pada Juli 2019. Selain itu, tukin yang diberikan juga bebas pajak.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini. (DJP)
Discussion about this post