Daily News|Jakarta – Dewan Pers mengingatkan, agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak sampai tumpang tindih dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“Ketika muncul persoalan pers, masuk dalam KUHP menjadi pidana, artinya kebebasan pers di satu sisi terbelenggu pidana, akhirnya jadi tumpang tindih,” ujar anggota Dewan Pers Agung Darmajaya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Agung mengingatkan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan dengan UU Pers, bukan pidana. Menurut dia ada banyak pasal yang kontroversial yang menyangkut pers dalam RKUHP.
Salahsatunya, sebut Agung, terkait penghinaan Presiden. Sementara terminologi penghinaan tidak jelas karena bisa ditafsirkan secara sembarang.
“Menghina itu seperti apa sih? Kalau namanya pejabat publik, tidak perlu sekelas presiden, anda dikritik ya itu risikonya, kecuali masuk ke ranah pribadi,” tandas Agung, Anggota Dewan Pers mengingatkan RKUHP tak sampai tumpang tindih dengan UU Pers.
Discussion about this post